GWINDONESIA.COM,JAKARTA
Tim Kuasa Hukum Law Firm
DH & PARTNERS dari Pelapor Sdr. Giman, pada hari Senin 01 Juli 2024 pada pukul 11.00 WIB Siang hadir di Kantor Komisi Yudisial yang beralamat di JI. Kramat Raya No.57, RT.8/RW.8, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 menyampaikan pengaduan
terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan
dengan nomor register : 5/ Pid.Pra/2024/ PN.Jkt.Brt. yang telah diputuskan pada hari Senin 03 Juni 2024.
Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa perkara Praperadilan diduga melanggar
ketentuan poin 8 dan 10 sebagimana yang diatur dalam Pelanggaran Kode Etik
& Pedoman Perilaku Hakim yang tidak berdisiplin tinggi dan tidak memberi sanksi
profesional dalam mengadili perkara tersebut.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu sebagai berikut:
1. Terlapor mengabaikan ketentuan Pasal 76 ayat 1 KUHP, mengenai Nebis In
Idem, khususnya mengenai Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap. Terlapor dalam mengabulkan permohonan Praperadilan telah
menggunakan hukuman Perdata seolah-olah hukuman tersebut adalah hukuman pidana
akibatnya, hukuman tersebut telah menguntungkan Pemohon Praperadilan.
2.Terlapor mengabaikan adanya 2 putusan Praperadilan yang telah
mempertimbangkan masalah NEBIS PADA ITU, Sehingga Terlapor lagi
dengan sengaja mengabaikan fakta fakta dan menguntungkan Pemohon Praperadilan.
3.Terlapor mengabaikan ketentuan pasal 76 ayat 1 mengenai NEBIS IN IDEM,
dimana dalam putusan Pidana yang menghukum EKA HALIM tidak bertalian
dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh GIMAN atau PELAPOR, dimana
tempus delicti, locus delicti, korban yang berbeda dengan putusan Pidana
Nomor: 1284/Pid.B/2020/PN.JKT.BRT tertanggal 2 Desember 2020.
4. Terlapor mengabaikan adanya minimal 2 alat bukti di dalam pemutusannya. Saksi
tidak mengetahui mengenai peristiwa adanya laporan polisi atas nama giman
maupun Suryawan Santosa dan mengabaikan bukti salinan dari Copy.
5. Tidak menjalankan prosedur acara Praperadilan mengenai acara replika dan
duplikat. Terlapor melarang adanya replika dan duplikat dalam Praperadilan.
6. Tidak menjalankan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Terlapor berpihak kepada Pemohon Praperadilan, yang tidak pernah menegur dan sidang dimulai pada pukul 17.00 WIB.
7. Terlapor dalam memutus Perkara Praperadilan melebihi batas waktu yang
telah diatur sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 82 KUHAP Ayat
1 Huruf c ” mengenai waktu tujuh hari putusan praperadilan yang diputus.
Bahwa Kuasa Hukum Pelapor, menganggap Putusan Praperadilan ini janggal dan tidak berdasarkan hukum.
Agar Pelapor Mengadukan Terlapor selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kepada Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia atas dugaan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Giman SH & PARTNERS
1. Drs. PURBA HUTAPEA, SH, M.Soc.Sc.
2. KLIUVERT MP OMBUH, SH
3. VIDI ROMEO MARHURAJA HUTAPEA, SH
4. BOBBY PANTAS, SH
5. BETHA LEWINSKY SIAHAAN, SH
Red/gwindonesia