Bandung Berita Daerah Berita Hari Ini Breaking News Kriminal

SISWI SMP DI BANDUNG DI PERAS DENGAN MODUS LOVE SCAMMING DARI LP CIPINANG JAKARTA TIMUR

GW INDONESIA NEWS, Bandung – Love Scamming merupakan istilah dari bahasa Inggris yaitu love dan scam yaitu salah satu modus penipuan dengan kedok mencari cinta atau pasangan dengan menggunakan media sosial. salah satunya adalah korban salah seorang siswi di bandung.

Seorang siswi smp di bandung menjadi korban love scamming di mana korban di minta foto tanpa busana hingga berakhir ujungnya pada pemerasan oleh si pelaku yang berinisial MA, Uniknya peristiwa tersebut di lakukan oleh pelaku dari Lapas Cipinang, Jakarta timur.

Kombespol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar memberikan keterangan pemerasan dengan modus love scamming di lakukan dengan cara berkenalan melalui media sosial.

Pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @Cakra_alv dengan foto yang di pasang adalah foto orang lain. pelaku berkenalan dengan korban ber inisial AN (13), seorang siswi SMP di bandung.

Pelaku dan korban selalu aktif berkomunikasi setelah berkenalan hingga pada akhirnya si pelaku meminta untuk saling tukar No Whats App. si korban yang masih berusia di bawah umur di suruh merahasiakan perkenalan dengan si pelaku dari orang tua nya.

Hingga pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024, orang tua korban menerima foto tanpa busana anaknya yang di kirim dari nomer tidak di kenal

“Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @Cakra-Alv,” ujar Jules, di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).

Pelaku meminta sejumlah uang sebesar 600.000, dan akan mengancam foto dan videonya akan di sebarluaskan ke guru dan dan teman korban.

“Cakra menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024,” katanya.

orang tua si korban akhirnya menuruti kemauan si pelaku, dan setelah itu orang tua si korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. setelah di lakukan penelusuran. ternyata pelaku merupakan tahanan lapas cipinang, hingga si pelaku akhirnya di amankan oleh pihak berwajib.

Pelaku kini di kenakan Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap wanita dewasa yang berasal dari kerawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *