GWINDONESIA.COM, PANDEGLANG
5 Juni 2024
Kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Emok (mekar) atau rentenir saat menawarkan,pinjaman, kecalon nasabah membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman.
Namun akan tetapi di luar dari kemudahan itu, dampak terbesarnya banyak masyarakat yang menjadi ketergantungan, bahkan kesulitan untuk membayar, karena bunga yang di terapkan ternyata cukup besar, sehingga dampak terburuknya adalah masyarakat banyak yang terlilit hutang dengan Bank Emok atau rentenir ,
Mekanisme penagihan yang di lakukan oleh tim penagih , Bank Emok PNM Mekar, tidak mengenal jam kerja dan diduga diluar S O P, yang menurut informasi dari nasabah.
“Jika tidak mampu membayar, ditunggu oleh tim penagih bank mekar, dirumahnya sampe menjelang malam tiba”Ucap nasabah yang enggan di publik namanya.
Salah satu yang menjadi sorotan lembaga GNPK ,dan beberapa tokoh masarakat, kabupaten Pandeglang banten adalah Kegiatan PNM Mekar yg konon katanya, berdomisili di Desa pangkalan kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang banten
Kegiatan Kantor PNM Mekar yang satu ini terbilang unik, karena,kantor untuk di wilayah hukum kabupaten Pandeglang propinsi Banten ,sampai sa,at ini belum tertata dengan , baik di mana kantor bank mekar sebenar nya
Yang selama ini beroperasi,udah cukup lama di wilayah kabupaten Pandeglang propinsi Banten,
Menanggapi hal itu , M sutisna, Salah satu Penggiat Lingkungan , sekaligus ( l s m ),, GNPK ,GERAKAN NASIONAL PEMBERANTAS KORUSI, Kabupaten, Pandeglang propinsi Banten
“Saya sangat , menyayangkan terhadap lengah nya pengawasan lembaga keuangan, karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal, dan Bank Emok PNM mekar saya duga merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan koperasi untuk menunjang kesejahteraan , masyarakat.
“Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami Sangat menolak adanya praktik rentenir berkedok koperasi seperti ini, “ucapnya kepada awak media Selasa 4 jun 2024
“Lanjut M Sutisna, penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi suatu penyalahgunaan keadaan (Undue Influence atau Misbruik Van Omstandigheden).” ujarnya.
“Saya meminta kepada pihak terkait terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi warga yang rentan terjerat transaksi bank emok ini “Pungkasnya.
Wartawan : SAHRONI