Berita Hari Ini Breaking News National

KLARIFIKASI TERKAIT ISU PUNGLI PENGURUSAN BPJS KEMATIAN ATAS NAMA ITA TARSITA (SUAMI IBU JUJU)

GWINDONWSIA.COM, PANDEGLANG BANTEN 

Bapak Wadi, menantu dari Ibu Juju, mengaku kebingungan terkait tata cara pengurusan klaim BPJS Kematian atas nama almarhum Ita Tarsita, suami Ibu Juju. Ia kemudian meminta petunjuk kepada agen PRISAI dan diarahkan untuk berkonsultasi dengan Bapak Dirja, agen PRISAI yang bertugas di Kampung Sidamukti, RT 04/RW 03, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 12 April 2025.

Seiring waktu, beredar isu di media sosial yang menuduh adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan BPJS Kematian atas nama Ita Tarsita. Isu tersebut menyeret nama relawan Pelita Prabu, Bapak Dirja.

Hasil Klarifikasi:

Berdasarkan konfirmasi dari Ibu Juju, proses pencairan BPJS Kematian dilakukan oleh Ibu Juju dan menantunya, Bapak Wadi, didampingi oleh Leni (ahli waris) yang merupakan warga Kampung Sidamukti.

Pihak RT dan RW setempat, termasuk Bapak Hari Wibawa selaku RW, membenarkan bahwa pengurusan dilakukan oleh keluarga almarhum, tanpa keterlibatan langsung dari Bapak Dirja. Bapak Dirja hanya memberikan petunjuk awal dan tidak ikut campur dalam proses pengurusan.

Anak almarhum, Leni, menyatakan bahwa dana BPJS Kematian sebesar Rp 42.000.000 dicairkan melalui Bank Banten tanpa ada potongan dari pihak manapun, kecuali biaya administrasi sebesar Rp 100.000.

Tambahan Klarifikasi (2 Bulan Setelah Pencairan):

Dua bulan setelah dana dicairkan, Ibu Juju dan ahli waris secara sukarela mendatangi rumah Ibu Siti Jubaedah untuk mengucapkan terima kasih atas pendampingan selama proses pengurusan. Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 sebagai bentuk apresiasi dan rasa syukur.

Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa komitmen atau perjanjian sebelumnya.

Menurut keterangan dari Leni, pemberian uang dilakukan dengan ikhlas tanpa paksaan dari pihak manapun. Bahkan Ibu Juju sempat menangis haru sebagai bentuk terima kasih kepada Ibu Siti Jubaedah.

Kesimpulan:

Bapak Dirja, relawan Pitaprabu, tidak pernah terlibat dalam pengurusan BPJS Kematian secara langsung. Ia hanya memberikan arahan awal. Tidak ditemukan praktik pungli dalam proses pengurusan dan pencairan. Pemberian uang kepada Ibu Siti Jubaedah setelah pencairan dilakukan secara sukarela dan bukan bentuk pungutan liar.

 

Penulis:sahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *