GWINDONESIA.COM,TANGGAMUS LAMPUNG
Warga masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pekon ( MPP ) Kecamatan Cukuh Balak menemui dinas Insefektorat Kabupaten Tanggamus Selasa ( 18/03/2025 ).
Hal ini di lakukan dalam rangka menindak lanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa ( DD ) Pekon Tanjung Raja.
Sebelumnya,sebelum MPP
terlebih dahalu telah melayangkan surat pengaduan
kepada pihak lembaga pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH ).pada tanggal 18 februari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan DD Pekon Tanjung Raja tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online,kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pekon (MPP) Kecamatan Cukuh Balak secara resmi melayangkan surat ke berbagai lembaga pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Kementerian Desa (Kemendes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus, dan Bupati Tanggamus, pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
MPP menyerukan agar semua pihak terlibat aktif dalam proses audit yang melibatkan pelaporan yang telah disampaikan dan menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyelidikan kasus dugaan tersebut,dengan harapan agar investigasi terkait dugaan penyimpangan ADD tidak hanya dibahas di belakang meja, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung.
“Mari kita turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung,” ungkap seorang anggota MPP.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen MPP untuk memastikan bahwa semua kegiatan pemerintah desa harus berjalan sesuai dengan ketentuan,DD yang dialokasikan benar benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menanggapi kasus dugaan penyimpangan DD Pekon Tanjung Raja mendapat tanggapan serius dari pihak insfektorat Kabupaten Tanggamus dan berjanji untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan ADD di Pekon Tanjung Raja,
Cukuh Balak dan siap bersinergi dengan MPP untuk menjamin keadilan.
Komitmen ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang mengharapkan tindakan nyata dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Dengan adanya sinergi antara MPP dan Inspektorat, diharapkan proses audit dapat berlangsung dengan lancar dan hasilnya dapat dipublikasikan kepada publik.
peraturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
( Ns/Tim Gwi )