GWINDONES8A.C9M, BOGOR
Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ilegal jauh dari keramaian di perkampungan,hutan di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, semakin meresahkan masyarakat, kamis 6/3/2025
Dugaan adanya praktik ilegal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim media yang menemukan keberadaan perusahaan ilegal yang beroperasi secara diam-diam di malam hari.
Perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh Agus, Mustopa, jipen, sabar, ucok, dan Carles, beberapa orang sipil di dalamnya jiun, haji,dan kawan-kawan yang menjalankan usaha tanpa mengindahkan aspek keselamatan jiwa. dan hukum. Pengoplosan gas bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat kecil, tidak hanya dari segi pengurangan isi gas, tetapi juga meningkatkan risiko ledakan karena proses pemindahan gas menggunakan alat manual yang tidak sesuai standar SNI.
Relawan pelita prabu prabowo gibran pemersatu bangsa tidak mau di sebutkan namaya menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019. Hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku demi menjaga keselamatan jiwa dan kesejahteraan masyarakat.


Wartawan : Sahroni/tim