GWINDONESIA.COM, JAKARTA
Jakarta, 19 Februari 2025
Ketua Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia, Eka Wahyuni, S.Pd.I, menyampaikan kritik terhadap kebijakan penataan status guru yang dianggap tidak adil. Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI pada 6 Februari 2025 lalu, Eka bersama delegasi dari beberapa provinsi menyampaikan aspirasi agar guru-guru senior swasta lulusan PLPG yang telah tersertifikasi dan diakui profesionalismenya diprioritaskan menjadi ASN Guru yaitu PNS secara otomatis.
Menurut Eka, guru senior yang telah mengabdi selama 20 hingga 35 tahun seringkali terabaikan, sementara ASN Guru justru banyak diisi oleh guru muda minim pengalaman bahkan belum tersertifikasi. Ia juga menyoroti program PPG Pra-Jabatan, yang dinilai lebih diprioritaskan menjadi ASN padahal baru lulus perguruan tinggi artinya belum mempunyai pengalaman di lapangan, sedangkan guru senior yang telah lama berkontribusi malah tersisihkan. Seharusnya sertifikasi ditujukan untuk menguji kompetensi dan dedikasi artinya pengalaman menjadi faktor penting yang harus diutamakan dalam sertifikasi.
Selain itu, Eka mengkritik penggunaan anggaran yang besar untuk PPG Pra-Jabatan yang mencapai Rp500 miliar per tahun. Ia menyarankan anggaran tersebut dialihkan untuk jaminan sosial dan kesejahteraan guru swasta lulusan PLPG, terutama setelah masa pensiun mereka.
Eka juga mengusulkan pencabutan batas usia 18-35 tahun dalam PP No. 11 Tahun 2017 untuk profesi guru, yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan pentingnya penghargaan terhadap dedikasi dan pengalaman guru swasta PLPG dalam sistem jenjang karir ASN Guru berdasarkan profesionalisme, usia, dan masa kerja.
Rilis ini diakhiri dengan harapan agar pemerintah mengevaluasi sistem sertifikasi guru dan regulasi terkait untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan adil. Kritik konstruktif ini, menurut Eka, harus ditindaklanjuti serius oleh pihak-pihak terkait demi mewujudkan pendidikan berkualitas menuju Indonesia Emas.
Sumber:
Eka Wahyuni, S.Pd.I
Wartawan : Sahroni