Tak Berkategori

Polsek Cigeulis Amankan Dua Pelaku Dugaan Peredaran Uang Palsu

Aiptu Erwin Heriyadi SH Polsek cigeulis berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) dengan pecahan Rp50.000. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16:20 WIB, di Kampung Tarikolot RT 01/02, Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

 

Kejadian bermula ketika pelaku melakukan transaksi pembelian rokok, gico, Gula.dan kopi di warung milik Sdr. Arjawi. Pemilik warung curiga terhadap uang yang digunakan pelaku, yang kemudian diketahui sebagai uang palsu. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cigeulis.

 

Identitas Terduga Pelaku:

 

1.S.H bin B.R (40 tahun)

Pekerjaan: Petani

Alamat: Kp. Ciseureh, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang

 

2.S.B.bin M.D.R (64 tahun)

Pekerjaan: Petani

Alamat: Kp. Ciseureh, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang

 

Barang Bukti:

Dari Sdr. S.H bin BSR: 12 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp600.000).

 

Dari Sdr. S.B bin M.DR: 3 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp150.000).

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cigeulis untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kanit Reskrim BRIPKA RIdwan, dan Polsek Cigeulis iptu erwin haryadi SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk sumber asal uang palsu yang diperoleh para pelaku.

 

Iptu erwin heriyadi SH Polsek Cigeulis mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dari orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

 

Penulis : sahronieulis, 5 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *