GWINDONESIA.COM, PESAWARAN LAMPUNG
Menerima laporan dan di tindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Pesawaran Kordiv Penangan Pelanggaran Aji Purwadi yang di dampingi Ketua Fatihunnajah mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Gakkumdu terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh oknum ASN,l yakni Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.
“Dari hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama,red) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”Kamis, (10/10/2024) di Kantor Bawaslu.
Aji menjelaskan, pihaknya sudah menyepakati untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.
“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon no 02 bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan,”jelasnya.
Aji menambahkan,soal barang bukti kendaraan Dinas sudah di kembalikan, pihaknya juga hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.
Saat ditanya soal perkara ASN Pj.Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto,red) atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa setempat.
“Untuk soal netralitas ASN itu, masih dalam tahap proses pengkajian karena baru masuk pelaporannya,”Ujarnya
( Tim/Nsb )