GWINDONEEIA.COM, PESAWARAN LAMPUNG
Proyek pembangunan talud jalan provinsi yang sedang berjalan di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung menuai kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Selasa (23/09/2024).
Pasalnya,pengerjaan proyek tersebut selain tidak memasang papan Informasi proyek,diduga dikerjakan tidak sesuai Spek,asal jadi ( Poto terlampir ).Tidak memperhatikan standar kwalitas selayaknya bangunan talud,
Diduga” proyek siluman” jadi tempat praktek korupsi.
Hal tersebut diketahui saat tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menanyakan plang informasi proyek kepada tukang /pekerja dan mereka membenarkan bahwa papan informasi publik memang tidak ada/tidak dipasang.
“Iya pak, klo plang papan informasi anggaran memang tidak ada, tidak di pasang, pengawasnya biasanya jam segini sudah datang pak,ini belum datang, kata kasan ( pekerja ).
“Kami sudah 8 hari bekerja, proyek ini punya PU kalo gak salah sih pak, kalo adukan 5 pasir 1 semen, panjang 130 X 2, jadi 260 meter ,”terangnya.
Mendengar pernyataan pekerja tersebut ( Kasan ) ,ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pesawaran Nasoba mengecam pengerjaan talud jalan provinsi di wilayah tersebut.
“Setiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber dananya baik dari anggaran APBD maupun APBN wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah,Kata Nasoba.
“Ini bangunan milik negara
tapi tidak memasang papan Informasi proyek,patut diduga proyek ini proyek siluman di kerjakan terkesan asal-asalan,
cetusnya.
Pelaksana proyek wajib hukumnya memasang papan informasi proyek.UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012.Terangnya.
Peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu, terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan proyek ini.GWI berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai sop demi kepentingan publik.
( Sigit M )