GWINDONESIA.COM,PANDEGLANG BANTEN
Tanggal 2 september 2024 jam 9:51 WIB] — Ketua DPC GWI Lebak Banten mengungkapkan temuan mengenai pedagang keliling yang berjualan di dalam ruang kantor Perkim Kabupaten Pandeglang. Pada tanggal 2 September 2024, dokumentasi menunjukkan bahwa pedagang tersebut menjual makanan di area yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial.
Kejadian ini melanggar peraturan internal kantor yang melarang aktivitas berjualan di dalam ruangan. Pengamatan ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan memastikan lingkungan kerja yang kondusif.
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan tindakan yang sesuai guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
wartawan : sahroni