Banten Berita Daerah Berita Hari Ini

Ada Apa Dengan PJS Kades Sarhani: Menolak Menandatangani SK Perekrutan Perangkat Desa

GWINDONWSIA.COM, PANDEGLANG BANTEN 

“Jika pjs sarhani kepala desa menolak menandatangani SK perekrutan perangkat desa tanpa alasan yang sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai berikut”

Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum karena bertentangan dengan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang.

Menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa waringinkurung kecamatan cimanggu kabupaten pandeglang banten Pjs sarhani Penolakan untuk menandatangani SK dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa karena tidak terisinya jabatan perangkat desa yang kosong.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

 

Tidak melaksanakan peraturan daerah.pjs sarhani Kepala desa waringinkurung kecamatan cimanggu wajib melaksanakan peraturan daerah yang berlaku di wilayahnya, termasuk peraturan daerah tentang pengangkatan perangkat desa.

Menyalahgunakan wewenang. Penolakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh peraturan daerah.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

 

Tidak transparan. Penolakan tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengambilan keputusan.

Tidak akuntabel.pjs sarhani Kepala desa tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.

 

Wartawan sarhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *