Banten Berita Daerah Berita Hari Ini Breaking News

Dugaan Penggelapan Dana Desa di Desa Waringin Kurung: Sepeda Motor Roda Tiga Dijual Secara Tidak Sah

GWINDONESIA.COM, PANDEGLANG BANTEN 

Relawan Pelita Prabu menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa yang melibatkan Pejabat Sementara (PJS) Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang Banten. Kamis (8/8/2024)

 

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dugaan bahwa sepeda motor roda tiga (tosa) yang dibeli dengan dana desa tahun 2018 telah dijual secara tidak sah oleh PJS desa.

 

” Tindakan ini diduga merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku mengenai penggunaan dana desa, ” ujarnya.

 

” Informasi awal menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, namun alih-alih digunakan sesuai dengan tujuan, kendaraan tersebut diduga telah dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau modal deposito,” tambahnya.

 

Menurut salah seorang relawan yang tergabung di Pelita Prabu, saat di tanya oleh wartawan terkait dugaan di jualnya sepeda motor roda tiga, menjelaskan lebih lanjut, ” Langkah-langkah yang diambil:

1.Verifikasi Transaksi:Kami sedang melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa sepeda motor yang dimaksud benar-benar dibeli dengan dana desa dan dijual secara tidak sah.

2.Pengumpulan Bukti:Semua bukti terkait transaksi pembelian dan penjualan sepeda motor sedang dikumpulkan untuk mendukung investigasi lebih lanjut.

3.Laporan Resmi: Kami akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tindakan yang sesuai diambil.

4.Audit dan Penyelidikan: Kami juga akan meminta audit untuk menilai pengelolaan dana desa dan menindaklanjuti hasil audit tersebut, ” ucapnya kepada media.

 

” Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar sementara proses penyelidikan berlangsung dan berjanji untuk transparan dalam setiap langkah yang diambil. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Wartawan : Sahron

081283819129

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *