GWINDONESIA.COM, PANDEGLANG
Berawal ketika menitipkan uang/gade sawah datang menemui salah seorang awak media untuk menceritakan maksud dan tujuannya terkait dirinya merasa di rugikan oleh salah seorang berinisial A, yang telah menggadeykan sawah selama 10 Tahun dan tidak ada niat baik untuk membayar. Sabtu (25/5/2024)
Menurut doni yakub/arwakun saat itu , artasiah alamat kp bama hilir desa Marga giri mengambil uang titipan/ jaminan sawah luas15000. Meter di blok kp cisekeut desa mekarsari kec panimbang dengan jumlah uang sebesar Rp 3.420.000,=untuk kebutuhan sehari-hari ” 10 Tahun yang lalu artasiah datang ke tempat saya untuk mengambil uang titipan/gade sawah dengan jumlah uang sebesar Rp 3.420.000,= dan dia berjanji sebelum uang di kembalikan silahkan sawah tersebut di garap oleh doni yakub/arwakun, terhitung dari tanggal 08-2014, namun hingga saat ini sepertinya tidak ada niat baik untuk membayar, ” ucap arwakun yang beralamat di kampung curug luhur, desa Waringin Jaya Pandeglang.
Sementara itu, tim media mengkonfirmasi kepada artasiah yang di duga mengambil uang titipan/gade sawah kepada Doni yakub/arwakun dan dugaan tersebut di benarkan oleh artasiah dirinya mengakui ada uang titpan sebesar Rp 3.420.000=, berbentuk uang/gade sawah bahkan artasiah pun telah membuat surat kwitansi sebagai bukti uang titipan/ gade sawah yang belum di bayar hingga 10 tahun lamanya.
” Ya janji saya uang titipan/ gade sawah tersebut mau di kembalikan.di rugikan doni yakub/arwakun tampa ijin sawah di garap orang tidak ada sewa.dan mau di lempar gade kepada bpk nana supayo nanti pada bulan mei 2024, ” ujarnya.
Hingga berita ini di buat doni yakub/ arwakun berharap kepada artasiah untuk segera membayar nya, karena uang tersebut adalah uang mas kawin dari suaminya.
Wartawan : SAHRONI